Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Gaji KPPS Pilkada 2024
Jakarta – Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan menghadapi Kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 serentak. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada 2024 kali ini adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggaran Suara (KPPS) 2024 hingga 28 September 2024. Sebanyak 3.045.623 anggota KPPS yang akan terlibat aktif di 435.089 TPS Se-Indonesia.
Anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Nantinya KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga akan berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 17-55 tahun
- Setia pada Pancasila
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan (dapat di unduh di SIAKBA)
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan Kesehatan
- Bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
- Pas foto
Honor KPPS Pilkada 2024
Untuk menjawab pertanyaan berapa honor KPPS Pilkada 2024? Berikut rinciannya berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900 ribu
- Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850 ribu
- Honor pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650 ribu
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online melalui website Sistem Informasi Aggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA). SIAKBA berfungsi untuk memudahkan proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk KPPS. Aplikasi SiAKBA dapat diakses melalui link https://siakba.kpu.go.id/
- Buka laman SIAKBA KPU
- Klik “Login” dan masukkan email serta password yang sebelumnya sudah didaftarkan.
- Isi biodata lengkap. Pastikan kolom yang wajib diisi sudah terisi.
- Lalu Klik “Simpan”.
- Pilih opsi “Badan Ad Hoc”.
- Pilih kategori KPPS.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, dan riwayat pekerjaan
- Klik “Simpan & Lanjutkan”.
- Unduh (download) template surat, pilih tanggal penandatanganan, isi, tandatangani, scan, dan jadikan file PDF.
- Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.
- Klik Simpan & Lanjutkan.
- Jika semua data yang diisikan sudah benar, lalu klik “Kirim”.
- Centang “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
- Klik “Kirim”.*






